JURNAL SOREANG - Sebuah video viral mengenai surat suara yang diduga sudah tercoblos di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beredar di grup WhatsApp pada Rabu, 14 Februari 2024.
Video itu menampilkan seorang warga yang mengatakan surat suara sudah tercoblos dan dianggap tidak sah.
Hal ini langsung ditanggapi oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana.
Baca Juga: Video Viral! Surat Suara Capres Cawapres Diduga Telah Tercoblos di Pameungpeuk Bandung
Kahpiana memastikan surat suara yang sudah tercoblos tersebut kini sedang ditelusuri oleh petugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pameungpeuk.
"Masih dalam penelusuran petugas di lapangan. Nanti informasi lanjut disampaikan ke publik," singkat Kahpiana, Rabu, 14 Februari 2024.
Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video viral mengenai surat suara yang diduga sudah tercoblos di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 14 Februari 2024.
Video viral surat suara yang sudah tercoblos tersebut tersebar di grup WhatsApp.
Dalam video, terlihat seorang warga mengatakan surat suara sudah tercoblos dan dianggap tidak sah.
"Sudah tercoblos Capres dan Cawapres nomor dua. Coba kertasnya dibolak-balik. Kumaha yeuh (gimana nih)?" ucapnya.
Pria itu juga menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 44.
Diketahui, TPS tersebut berada di wilayah Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Kemudian pria itu menambahkan bahwa surat suara dinyatakan tidak sah karena sudah tercoblos.
"Surat telah tercoblos dan dinyatakan tidak sah," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang