Satreskrim Polresta Bandung Bongkar Kasus Curanmor: 32 Tersangka Ditangkap, 28 Motor dan 2 Mobil Diamankan

7 September 2023, 18:16 WIB
Satreskrim Polresta Bandung Bongkar Kasus Curanmor: 32 Tersangka Ditangkap, 28 Motor dan 2 Mobil Diamankan /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terkait kasus ini, petugas kepolisian meringkus puluhan tersangka curanmor dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan sepeda motor serta dua unit mobil.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini terhitung mulai dari 24 Agustus 2023 hingga 6 September 2023.

Baca Juga: Fakultas Perikanan Unipas Morotai Gelar Kuliah Umum, Dekan: Ada Kolaborasi DLH Dalam Pelaksanaan Pendidikan

"Sebanyak 32 tersangka diringkus di sejumlah wilayah dan mengamankan 28 motor dan 2 mobil hari pencurian," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 7 September 2023.

Kusworo meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor, untuk dapat mengecek langsung ke Mapolresta Bandung.

"Yang merasa kehilangan, silakan masyarakat bisa langsung mendatangi atau menghubungi Mapolsek sekitar atau Mapolresta Bandung dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan," ujarnya.

Baca Juga: Safari Rembug Bedas, Kang DS: Menjaga Kondusifitas Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung

Kusworo menerangkan, dalam melakukan aksi curanmor, sejumlah tersangka melakukannya di rumah korban dan sebagian lainnya mencuri di area parkiran.

"TKP kasus pencurian ini di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung, diantaranya Kecamatan Nagreg, Soreang, Rancaekek, Baleendah, Solokanjeruk, dan lain-lain," bebernya.

"Atas perbuatannya, para tersangka pencurian kendaraan ini diancam sesuai dengan pasal yang dilanggar, dimana ancaman hukuman mulai dari 4 sampai 9 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler