JURNAL SOREANG - Atas laporan dari warga saat gelaran Jumat Curhat yang diinisiasi oleh Polresta Bandung terkait praktek perjudian sabung ayam di Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Minggu lalu.
Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan yang melibatkan sejumlah warga.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin,7 Nopember 2022.
"Atas laporan yang kami terima saat gelaran Jumat Curhat bersama warga Katapang, kami mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan perjudian sabung ayam di wilayahnya," kata Kusworo.
Dikatakan, Kusworo jika laporan tersebut ia terima melalui surat yang ditulis oleh salah satu ulama sekitar, lalu pihaknya yang dibantu oleh warga segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Setelah kami melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata praktek judi sabung ayam tersebut mereka gelar hanya hari Sabtu dan Minggu,"imbuhnya.
Oleh karena laporan tersebut ia terima pada hari Jumat, maka keesokan harinya Satreskrim Polresta Bandung langsung melaku penyelidikan di lapangan.
"Dan betul ada praktek perjudian sabung ayam, sehingga kami langsung melakukan upaya tindakan kepolisian," tegasnya.
Namun, disaat melakukan tindakan kepolisian tersebut, dikatakan Kusworo, para pelaku langsung berhamburan dan berlarian ke tengah area persawahan dan tempat lainnya.
"Kami pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 22 ekor ayam jantan untuk ditandingkan dalam praktek judi sabung ayam tersebut," tegas Kusworo.
Disampingnya itu, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan 52 unit sepeda motor yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, lanjut Kusworo, pihaknya pun melakukan pembongkaran tempat yang diduga sebagai arena praktek judi sabung ayam.
Adapun praktek perjudian sabung ayam tersebut, menurut Kusworo, sudah berlangsung selama satu bulan terakhir.
"Sementara para pelaku perjudian sabung ayam kabur, namun kita amankan 18 orang," lanjut dia.
Hanya saja, dari 18 orang tadi mengaku sebagai penonton, bukan dari pihak penyelenggara.
Akan tetapi, kata Kusworo, jika pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap ke18 orang tadi.
Selain itu, pada gelaran Jumat Curhat yang dilakukan, Polresta Bandung pun berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang ada di Kecamatan Katapang.
Kemudian Kusworo Wibowo menegaskan atas kegiatan Jumat Curhat tadi, masyarakat merasa tidak sungkan dalam menyampaikan informasi terkait kegiatan masyarakat yang melanggar hukum.
"Sehingga, peredaran minuman keras, praktek perjudian dan kegiatan yang melanggar hukum lainnya bisa ditindak dan diamankan," pungkasnya.***