Kasus Dumping Limbah di Rancaekek Bandung Diungkap, Polisi: Terjadi Sejak 2020 dan Tak Berizin

5 Agustus 2022, 17:57 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menunjukkan limbah B3 yang dibuang ke lahan kosong yang berlokasi di lingkungan pabrik di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat 5 Agustus 2022. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dengan cara melakukan dumping limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, hal ini pertama kali ditemukan jajaran pada Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Hasil keterangan dari karyawan dan manajemen perusahaan, pihak perusahaan melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin tersebut adalah sejak sekitar tahun 2020," kata Kusworo dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Gawat! Ini Akibatnya Jika Suami Jarang Melakukan Hubungan Intim, Salah Satunya Pertumbuhan Otak Lemah

Dijelaskannya, berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan, seharusnya limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) berupa Sludge Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) dikelola dengan cara dikeringkan maenggunakan mesin Filter Press.

Usai dilakukan pengeringan tersebut, lanjutnya, kemudian disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

Kusworo menambahkan, limbah tersebut selanjutnya diangkut oleh transporter (pengangkut) limbah B3 yang telah ditunjuk pihak perusahaan. 

Baca Juga: 3 Ribu Mahasiswa Akan Bertanding dalam Pesona PTKN, Tuan Rumah UIN Bandung Tegaskan Sudah Siap

Akan tetapi, sejak mesin Filter Press tidak dipakai, TPS limbah B3 penuh (over kapasitas) dan mahalnya biaya angkut limbah B3 turut menjadi kendala.

"Pihak perusahaan melakukan pengelolaan limbah B3 berupa sludge IPAL dengan cara dikeringkan menggunakan cahaya matahari (dijemur) di lokasi lahan kosong milik perusahaan," paparnya.

"Setelah kering, limbah B3 tersebut dibuang atau ditempatkan di lahan kosong tersebut," sambungnya menambahkan.

Baca Juga: Jelang Hadapi Borneo FC, Persib Bandung Boyong 22 Pemain ke Samarinda, Begini Keterangan Robert Alberts

Kusworo menyebut, proses pemindahan limbah B3 dari lokasi IPAL ke lahan kosong tersebut dilakukan oleh operator IPAL dengan menggunakan gerobak dorong atas perintah dari manajemen perusahaan.

Temuan tersebut, kata ia, berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dumping limbah ke media lingkungan.

Usai mendapat informasi tersebut, kata ia, jajaran langsung melakukan pengecekkan ke lokasi dan ditemukan adanya limbah berupa Sludge IPAL.

Baca Juga: Tes IQ: Persamaan Matematika Salah Ini Bisa Dibetulkan dengan Pindahkan Satu Korek Api, Tahu Caranya?

"Setelah dapat informasi, tim gabungan unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung dan anggota Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bandung langsung melakukan pengecekkan ke lokasi," ujarnya.

Disampaikannya, berdasarkan hasil pengecekan langsung ke lapangan, terdapat pasir batu apung yang terkontaminasi B3 serta Fly Ash dan Bottom Ash yang dibuang atau ditempatkan (dumping) di lahan kosong.

Baca Juga: Fakta Unik dari 'Pameran “MANIFESTO VIII: TRANSPOSISI' Hadirkan 108 Karya Perupa Indonesia di Galeri Nasional

"Lokasi tersebut, berada di belakang perusahaan dengan luas lahan sekitar 735 m2 dan ketebalan lapisan limbah di lokasi sekitar 1,8 meter," jelasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler