Dijual Secara Online, Polresta Bandung Ungkap Home Industry Miras Impor Oplosan di Cimenyan

29 Juli 2022, 17:44 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti botol miras oplosan bermerk yang disita dari tangan tersangka /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap home industry pembuatan dan penjualan minuman keras (miras) oplosan.

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial MG (34) yang juga sebagai peracik miras impor oplosan berbagai merk.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya peredaran miras impor oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 10 Titik Sensitif yang Membuat Suami Terangsang Ingin Berhubungan Intim, Istri Harus Tahu

"Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Bandung," kata Kusworo didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Andri Alam Wijaya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 29 Juli 2022.

Dijelaskannya, lokasi yang menjadi target awal dalam kasus ini adalah tempat transaksi yang berlokasi di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

"Pengakuan dari pelaku, miras impor palsu ini dioplos sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Sabtu 30 Juli 2022 Saat Tahun Baru Hijriyah

Kusworo menyebut, pelaku mengoplos miras impor palsu sesuai dengan pesanan para pembeli melalui penjualan di media sosial secara online.

"Pelaku ini bisa memproduksi sehari bisa 30 sampai 50 botol, dan barang ini dibuat sesuai pesanan dari buyer," jelasnya.

Kasus ini, kata ia, dapat diungkap setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu yang beredar di lapangan.

Baca Juga: Pikiran-Rakyat.com Buka Peluang Magang Content Creator untuk Mahasiswa, Berminat? Simak Cara Pendaftarannya!

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

"Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang," ujar Kusworo.

Akibat perbuatannya, tegas Kusworo, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Pangan serta UU KUHP 204 yang berbunyi, barang siapa menjual barang-barang yang diketahui isinya adalah membahayakan jiwa dan kesehatan, maka dapat dipidana penjara.

Baca Juga: Silsilah Kerajaan Brunei Darussalam, Berdiri Diatas Bayang Kerajaan Inggris hingga Merdeka Sebagai Negara Kaya

"Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler