Tegas! Rugikan Negara, Bupati Kang DS Ajak Masyarakat Kabupaten Bandung Perangi Rokok Ilegal

26 Juli 2022, 21:48 WIB
Bupati Kang DS Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal di Kabupaten Bandung /Jurnal Soreang /Dok. Diskkominfo

JURNAL SOREANG - Peredaran rokok tanpa izin cukai alias ilegal yang terjadi saat ini dinilai sangat merugikan negara.

Oleh karena itu, dikarenakan jelas sangat merugikan negara, maka masyarakat harus ikut serta bersama memerangi peredaran rokok ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung pada Bidang Cukai Tembakau di Bandung, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: Tega! TKW Hongkong Mengaku Ditelantarkan Keluarga Sebab Masalah Ini: Padahal Uang Selalu Saya Kirim ke Mereka

Dijelaskan Kang DS, sapaan akrabnya Dadang Supriatna, cukai merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.

Tahun 2021, kata ia, Bea Cukai mencatat kontribusi cukai rokok kepada negara mencapai 96 persen.

“Dengan adanya peredaran rokok ilegal ini, akan membuat pendapatan negara menurun,” ungkapnya.

Baca Juga: Prediksi Barcelona vs Juventus di Pertandingan ada Perkiraan Skor dan Head to Head Kedua Tim Besar ini

Kang DS menuturkan, penerimaan negara dari cukai rokok sendiri akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Dari DBHCHT ini, pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas layanan kesehatan, peningkatan ekonomi, dan layanan sosial,” ujarnya.

Ditegaskannya, operasi peredaran rokok ilegal merupakan langkah yang harus dilakukan pihaknya dalam rangka mendorong kedisiplinan masyarakat untuk membayar bea cukai.

Baca Juga: Sports Mole Prediksi Liverpool Gulingkan Red Bull Salzburg 3-1.pada Kamis Dinihari

“Semoga pasca bimbingan teknis ini, Satpol PP dan Satlinmas bisa menekan peredaran rokok-rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bandung, tentu dengan cara yang humanis,” harapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkan melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).

Siroleg merupakan aplikasi yang berfungsi mendata berbagai macam penyampaian informasi atau pelaporan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya yang Sangat Teliti bisa Menjawab, Buktikan itu Anda Dengan Menemukan 2 Landak yang Berbeda

“Bagi masyarakat yang tahu dan menyaksikan langsung peredaran rokok ilegal, tolong langsung dilaporkan. Laporan masyarakat sangat membantu kinerja Pemkab Bandung dalam memberantas peredarannya,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin mengatakan, untuk memutus peredaran rokok ilegal, ia telah melakukan sejumlah upaya.

Diantaranya, sosialisasi kepada masyarakat serta pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal secara mandiri.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Rabu 27 Juli 2022 dan Doa Bangun Tidur Berdasarkan Hadis

“Insya Allah ke depannya, operasi mandiri ini akan dilakukan secara masif di 31 kecamatan. Untuk titik perbatasan seperti Kecamatan Kertasari, Nagreg, Cileunyi, dan Rancabali akan diperketat pengawasannya,” ungkapnya.

Kawaludin menyebut, di awal tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung didampingi Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai telah melaksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Soreang, Ciwidey, Ciparay, Majalaya, Nagreg, Rancaekek, Cileunyi, dan Solokan Jeruk.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Ikuti KKN Sisdamas, Ini Daersh Penempatannya

“Hingga Juni 2022, total barang bukti yang disita Satpol PP Kabupaten Bandung sebanyak 31.980 batang, terdiri dari 21 merk,” pungkasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler