Memprihatinkan! Jumlah Tunggakan Peserta Mandiri di BPJS Kesehatan Cabang Soreang Capai Rp255 Miliar

17 Juni 2022, 10:40 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Heni Riswanti (kanan) saat menjelaskan kondisi pembayaran iuran peserta yang banyak menunggak. /Sarnapi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Heni Riswanti, mengatakan, kondisi pembayaran iuran dari peserta mandiri khususnya kelas 3 masih memprihatinkan karena yang aktif membayar hanya 39,5 persen.

Untuk membantu meringankan para peserta BPJS Kesehatan itu sehingga meluncurkan program Rencana pembayaran iuran bertahap (rehab) atau cicilan pembayaran tunggakan.

"Peserta mandiri yang aktif membayar hanya 39,5 persen dan sisanya menunggak. Angka ini lebih rendah daripada rata-rata nasional," kata Heni saat media gathering di Jln. Kiputih, Kota Bandung, Jumat 17 Juni 2022.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Iuran Bisa Kena Denda, Ini Penjelasan Lengkap dan Contohnya

Dia menambahkan, peserta BPJS Kesehatan terbagi tiga kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah, kelompok karyawan dengan membayar iuran langsung dari gaji dan segmen membayar sendiri atau mandiri.

"Tunggakan iuran ini sebagian besar dari peserta kelas 3 atau masyarakat yang memang kadang memaksakan agar bisa ikut BPJS Kesehatan. Banyak warga yang baru mendaftar sebagai peserta saat sakit atau membayar tunggakan kalau sudah sakit dan harus dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Biasanya peserta tersebut akan tak membayar iuran setelah dinyatakan sehat.

"Sebanyak 73 persen peserta mandiri di BPJS Kesehatan Cabang Soreang menunggak iuran dengan jumlah tunggakan Rp255 miliar. Rata-rata tunggakan antara 21-24 bulan," katanya.

Baca Juga: Mudahkan Pelayanan Warga, BPJS Kesehatan Luncurkan Program PANDAWA

Untuk membantu dan meringankan peserta, kata Heni, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rehab atau pembayaran tunggakan secara mencicil.

"Program ini untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan karena kalau kurang dari 3 bulan harus bayar lunas. Untuk mengikuti program Rehab dengan mengakses aplikasi mobile JKN atau call center 165," katanya yang menambahkan pihaknya siap membantu peserta yang akan ikut Program Rehab ini.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler