Gercep! Satreskrim Polresta Bandung Ringkus Pengeroyok Remaja di Ciwalengke Majalaya, Ini Motifnya

18 April 2022, 17:50 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana menunjukkan sejumlah barang bukti diantaranya batu yang digunakan pelaku saat ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 18 April 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan delapan orang terkait kasus tindak pidana pengeroyokan yang viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Rancajigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 April 2022 dini hari.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian ini berawal ketika korban sepulang membeli air galon pada sore hari sekira jam 17.00 WIB.

Baca Juga: Legenda Sepak Bola Dunia Jagokan 3 Negara Ini Jadi Juara Piala Dunia 2022 Qatar, Bukan Belanda atau Argentina

"Di perjalanan korban diberhentikan oleh beberapa orang tidak dikenal kemudian orang tersebut meminta sejumlah uang kepada korban," ungkap Kombes Pol Kusworo didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dalam keterangannya, saat ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 18 April 2022.

Dilanjutkannya, dikarenakan tidak diberikan uang oleh korban, para pelaku langsung memukul korban sebanyak satu kali mengenai kepala belakang. 

Selanjutnya, kata ia, korban langsung pergi karena dikhawatirkan teman-teman para pelaku yang lainnya ikut memukul.

Baca Juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Simak Niat Lengkap dengan Doa Setelah Menyerahkan Zakat

"Akhirnya korbanpun menghindar dan pulang ke rumah, selanjutnya pada jam 00.01 wib karena merasa kesal dan tidak terima, korban mencari orang yang memukulnya saat sore. Dan ketika korban bertanya kepada orang yang sedang berkumpul tiba-tiba korban di pukuli oleh para pelaku secara bertubi-tubi," terangnya.

Kejadian tersebut, paparnya, akhirnya viral di media sosial. Dimana dalam rekaman CCTV terlihat salah satu dari pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah batu yang berukuran cukup besar.

"Batu tersebut, mengenai punggung korban sehingga korban mengalami luka memar dan luka lecet pada bagian tangan dan sikut sebelah kiri, serta luka lecet cukup besar di bagian punggung bekas hantaman batu," ujarnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Orang Menggantung Tisu Toilet dapat Mengungkapkan Banyak Hal Menarik Tentang Mereka

Lebih jauh Kombes Pol Kusworo mengatakan, dengan viralnya video penganiayaan tersebut, Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Bandung bersama Polsek Majalaya langsung melakukan penyelidikan. 

Alhasil, sambungnya, usai dilakukan pemeriksaan, empat dari delapan yang diamankan oleh petugas langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka yang rata-rata masih dibawah umur ini berhasil kami amankan, sedangkan tiga orang masih DPO, karena para tersangka masih dibawah umur maka tidak bisa kami hadirkan," jelasnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Orang Menggantung Tisu Toilet dapat Mengungkapkan Banyak Hal Menarik Tentang Mereka

Ditegaskan Kusworo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para kedelapan tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

"Para tersangka terancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. ***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler