Sempat DPO, Mantan Kades Cihawuk Aep Saepulloh Ditangkap Lantaran Garong Uang Rakyat

Sam
17 Januari 2022, 11:10 WIB
Mantan Kepala Desa Cihawuk, Aep Saepulloh digiring petugas di Mapolresta Bandung saat gelar perkara tindak pindana korupsi anggaran Dana Desa /Sam/

JURNAL SOREANG - Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu setengah tahun, mantan Kepala Desa Cihawuk, Kertasari, Kabupaten Bandung, Aep Saepulloh (AS) ditangkap jajaran Polresta Bandung.

Pasalnya tersangka AS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Angggaran Dana Desa (ADD) dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan jika tersangka sempat melarikan diri ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga: 6 Fakta tentang Tonga, Negara Kecil yang Dihantam Tsunami Padahal Memiliki Banyak Keunikan Tersendiri

Berawal dari laporan masyarakat, Kapolresta menambahkan jika tersangka mengadakan kegiatan-kegiatan pisik yang tidak sesuai dengan spek.

"Sehingga dari laporan masyarakat tersebut, Polresta Bandung bekerjasama dengan pihak inspektorat Kabupaten Bandung untuk melakukan penyelidikan," kata Kusworo Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 17 Januari 2022.

Dari hasil audit yang dilakukan atas kegiatan korupsi yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp800 juta lebih.

Baca Juga: Mengapa Maradona Masih Jadi Pesepakbola Argentina Terbaik di Dunia Kalahkan Messi? Ternyata ini Alasannya

"Hanya saja, tersangka masih menjabat sebagai kepala desa, serta mengikuti pencalonan kepala desa, sehingga tersangka tidak ditahan namun hanya melaksanakan wajib lapor," tegas Kapolresta.

Saat berkas dilengkapi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, kata Kusworo, tersangka malah melarikan diri.

Selama melarikan diri, diketahui tersangka AS kemudian kembali ke Kecamatan Kertasari.

Baca Juga: Wow! Mario Gomez Ungkap Siap Kembali Latih Persib Bandung, Benarkah? Cek Faktanya

Setelah diketahui, akhirnya Polresta Bandung melakukan penangkapan terhadap Aep Saepulloh.

"Tersangka AS pun dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Kapolresta.

Di sisi lain, tersangka Aep Saepulloh menyangkal bahwa dirinya telah melakukan korupsi.

"Ini saya melaksanakan kegiatan yang beresiko untuk kepentingan rakyat, ada bukti pisiknya dan persetujuan BPD segala macem ada, saya tidak melakukan korupsi, saya melakukan tugas saya sebagai kepala desa," kata Aep Saepulloh.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler