Gunakan Dana Kencleng Anggota, Polsek Ciparay Gelar Baksos Pembangunan RTLH Jadi Layak Huni

12 Januari 2022, 15:16 WIB
Anggota TNI-POLRI membedah rehab rumah warga jompo milik Eem (70) yang berlokasi di Cimariuk, Desa Manggung Harja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu 12 Januari 2022. /Jurnal Soreang /Humas Polsek Ciparay

JURNAL SOREANG - Jajaran Polsek Ciparay Polresta Bandung kembali menggelar bakti sosial (baksos) berupa bedah rumah tidak layak huni (RTLH)  menjadi layak huni.

Kali ini, Polsek Ciparay membedah rumah warga jompo milik Eem, 70 tahun, yang beralamat di Kampung Cimariuk RT.02/RW.14, Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Ciparay AKP Asep Dedi mengatakan, bedah rumah dilakukan dengan menggunakan dana dari kencleng anggota.

Baca Juga: Simak! Inilah Perjalanan Karier Kazuyoshi Miura, Pesepakbola Abadi dan Tertua Asal Jepang

Para anggota, kata Asep, menyisihkan uang pribadinya untuk program bedah rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

"Bedah rumah bisa kita lakukan setelah uang terkumpul. Program ini sudah berjalan sejak beberapa bulan yang lalu. Alhamdulilah sampai saat ini, 2 rumah sudah layak huni," papar AKP Asep Dedi kepada Jurnal Soreang, Rabu 12 Januari 2022.

Asep menjelaskan, untuk bedah rumah jadi layak huni, pihaknya mengumpulkan dana hingga Rp15 juta per unitnya.

Baca Juga: Luar Biasa! Kazuyoshi Miura Perpanjang Kontrak Dengan Klub Jepang Meski Usianya Telah 54 Tahun

"Bedah rumah ini akan terus dilakukan. Ini merupakan rumah ketiga warga yang kita rehab dan hal serupa akan terus dilakukan untuk membantu warga yang membutuhkan," tuturnya.

Untuk kriteria rumah yang dibedah, lanjut Asep, sebelumnya anggota Babinkamtibmas memberikan data rumah warga yang layak untuk dibedah.

Setelah data terkumpul, sambung Asep, pihaknya berkumpul dan menentukan rumah mana yang akan direhab. Menurut ia, salah satu kriterianya adalah jompo dan rumah tersebut benar-benar tidak layak huni.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Una Jadi Brand Ambassador EVOS, Begini Katanya

Lebih lanjut AKP Asep mengatakan, rumah milik Eem (70) yang dibangun berukuran 4X3 meter dan rencana pembangunannya diperkirakan berlangsung selama 3 minggu dengan cara swadaya masyarakat untuk pengerjaannya.

"Dalam pembangunan rumah tidak layak huni, kita melibatkan masyarakat sekitar. Kembali gelorakan budaya gotong royong," imbuh AKP Asep Dedi. ***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler