Berikan Kepastian Hukum Budaya Daerah, Pansus IV DPRD Bahas Pembentukan Rapeda Pemajuan Kebudayaan

2 Juli 2021, 14:28 WIB
Momen sidang paripurna DPRD Kabupaten Bandung saat mengsahkan LKPJ Bupati tahun 2020. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Untuk mendorong kepastian hukum penyelenggaraan penguatan budaya, DPRD Kabupaten Bandung melalui panitia khusus (Pansus) IV membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah.

Melalui Pansus IV, DPRD melakukan pembahasan terkait kebudayaan daerah mendapat kepastian hukum dalam penyelengaraan budaya daerah.

Oleh karena itu, Raperda tersebut dipandang perlu dijadikan peraturan daerah (Perda) agar budaya Kabupaten Bandung memiliki jatidiri.

Baca Juga: Akan Dilakukan Pembahasan dengan DPRD, Bupati Bandung Dorong Kodim 0624 Jadi Tipe A

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Pansus IV DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa, menurutnya, Pansus IV dibuat agar memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan penguatan budaya.

"Agar Budaya Kabupaten Bandung mendapat jatidiri daerah, maka perlu dibuatkan peraturannya," kata Riki saat dihubungi Jurnal Soreang, Jumat 2 Juli 2021.

Legislator Fraksi Golkar tersebut menjelaskan, aturan tersebut bertujuan untuk mendorong terciptanya masyarakat Kabupaten Bandung yang memiliki jatidiri, berakhlak mulia dan berperadaban.

Selain itu, juga mempertegas pemahaman masyarakat terhadap nilai nilai luhur budaya daerah secara maksimal dan tentunya nilai yg sesuai dengan landasan pancasila dan uud 45.

Baca Juga: Sinergitas Dalam Membangun Kabupaten Bandung, DPRD Dorong Ranwal RPJMD 2021-2026 Bupati Bandung

Riki Ganesa Sekretaris pansus IV Pemajuan Kebudayaan Daerah, DPRD Kabupaten Bandung saat foto bersama dengan Bupati dan Wakil Bupati Bandung usai rapat paripurna. Tangkapan layar @rikiganesha

"Keberadaan budaya daerah perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan. Maka, kami mendorong raperda itu perlu segera disahkan," jelasnya.

Riki mengatakan, Raperda tersebut menjadi pembahasan anggota DPRD yang tergabung dalam pansus IV.

Raperda tersebut, kata Riki, terdiri dari 37 pasal dan 9 bab. salah satu pokok pembahasannya pengaturan tugas wewenang pemerintah daerah dan desa terkait penyelenggaraan penguatan budaya.

"Dorongan DPRD dalam pokok pokok pikiran dalam raperda tersebut dengan pembentukan tim penyusun dan pembahasan kebudayaan daerah itu," tuturnya.

Baca Juga: Tepat! DPRD Apresiasi Langkah Pemkab Bandung Menutup Sementara Wisata dan SOR Jalak Harupat

Riki menambahkan, ketikan raperda sudah disahkan menjadi aturan tentunya DPRD sesuai tufokilsi akan mengawasi dan mendorong munculnya perbup yg menjadi pedoman teknis nanti dilapangan.

"Mendorong dan terus mengawasi agar peraturan tersebut bisa diimplementasikan dilapangan, acuannya harus ada Peraturan Bupati," kata Riki.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus menyusun rencana aksi daerah terkait penyelenggaraan pemajuan budaya.

Kemudian, lanjut Riki, adanya perlindungan yang meliputi unsur inventarisasi objek budaya, pengaman objek, pemeliharaan, penyelamatan, publikasi dan pembinaan objek budaya.

Baca Juga: Jelang PPDB, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Minta Disdik Gencarkan Sosialisasi

"Kami berharap dengan adanya regulasi tentang budaya, bisa menjadi acuan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait penguatan budaya dan maksimal dalam implementasinya," tegas Riki.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler