Komplotan Begal Modus Pepet Korban Berhasil Diringkus Polisi, Pelaku Pukul Helm Korban

8 Februari 2021, 17:31 WIB
Kapolres Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan (tengah) didampingi Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo (kiri) dan Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan (kanan) saat menunjukan barang bukti berupa Samurai warna hitam dan Plat nomor R2 dari para tangan komplotan begal saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin 8 Februari 2021./Yusup/Jurnal Soreang /

JURNAL SOREANG- Komplotan begal berjumlah tiga orang yang melakukan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor dengan modus pepet korban, berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus pembegalan terhadap korban yang berprofesi sebagai satpam ketika yang bersangkutan lepas piket malam.

Laporan yang diterima pihak kepolisian dengan Nomor Lp/B/39/1I/2021/Polsek tertanggal 01 Februari 2021 atas nama Iyus Yusup, umur 39 tahun, pekerjaan buruh, beralamat di Kampung Cilayung RT.04/RW.04, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. 

Baca Juga: Janda Muda Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Warnet Soreang, Ini Pengakuannya

"Korban akan pulang ke rumahnya jam 04.00 WIB tanggal 31 Januari 2021. Di sekitaran Jalan Siliwangi, Baleendah, korban dipepet oleh 1 kendaraan yang berisi 3 penumpang," jelas Hendra saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 8 Februari 2021.

Dalam aksinya, tambah Hendra, komplotan begal ini memukul korban pada bagian helm yang mengakibatkan korban terjatuh. 

"Pada saat korban akan berdiri, kemudian diancam oleh salah seorang pelaku dengan menggunakan senjata tajam," tuturnya.

Baca Juga: Abu Janda Hina Natalius Pigai, Rocky Gerung: Dangkal, Ga Usah Diomelin, Beri saja Darwin Award

Hendra melanjutkan, setelah itu korban langsung lari menyelamatkan diri. Kemudian, komplotan begal tersebut membawa kendaraan milik korban dan langsung meninggalkan TKP.

"Alhamdulillah kita berhasil menangkap 3 pelakunya. Mereka kami kenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya 9 tahun penjara," jelasnya.

Hendra menambahkan, berdasarkan pengakuan dan keterangan para pelaku, mereka baru sekali ini melakukan aksi begal. 

Baca Juga: Luar Biasa! Terbukti Berprestasi, Polresta Bandung Boyong Dua Trophy dari Polda Jabar

"Apabila melihat senjata dan modus mereka semacam itu, sepertinya sudah direncanakan dengan cukup baik. Tadi saya menyangka ini tripod, ternyata ada senjata tajam di dalamnya," imbuhnya. ***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler