Usai Berhubungan Intim, Pelaku, Aniaya Dan Gasak Barang Milik Korban

Sam
23 November 2020, 14:19 WIB
PELAKU R (kedua dari kanan) digelandang petugas beserta sejumlah alat bukti tindak pidana kasus perampokan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/11/2020). Pelaku terancam pasal berlapis tentang UU perlindungan anak selama 15 serta KUHPidana. /ADE MAMAD/"PR"/

JURNAL SOREANG - Berawal dari kenalan di jejaring sosial melalui Facebook, tersangka R (33) tega merampok serta menganiaya korban "bunga" (16) anak dibawah umur, usai melakukan hubungan intim.

Satreskrim Polresta Bandung, berhasil menangkap pelaku R asal Kabupaten Garut, yang berprofesi sebagai pedagang dan tinggal di sebuah kontrakan di wilayah Ciwidey.

"Pelaku kita tangkap di daerah Garut. Namun karena memberikan perlawanan ke petugas saat penangkapan, maka dilakukan tindakan terukur dan tegas, dengan menghadiahi timah panas pada bagian kaki pelaku." kata Hendra, saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: Pasar Rakyat Menjerit Akibat Covid. Pemerintah Harus Hadir

Diketahui, korban sendiri merupakan anak dibawah umur berusia 16 tahun, yang tak jauh dari tempat tinggal kontrakan pelaku.

Kaporesta Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Pol, Hendra Kurniawan, mengatakan, keduanya berkenalan melalui jejaring sosial facebook.

"Baru dua hari berkenalan melalui Facebook, keduanya sepakat untuk jalan jalan ke ciwidey, rancabali, sekitar jam 21. Kemudian melakukan persetubuhan." imbuhnya.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Ikut Antarkan Jawa Barat Juara Ketiga MTQ Nasional. Ini Daftar Juaranya

Usai melakukan hubungan intim, lanjut Hendra, korban meminta imbalan kepada pelaku. Namun pelaku berdalih tidak mempunyai uang sesuai permintaan korban.

"Kemudian pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan golok yang ia persiapkan sebelumnya, pada tengkuk leher dan bagian wajah korban." lanjut Hendra.

Hari ini kita melakukan rilis terkait dengan kasus persetubuhan di bawah umur yang berakhir dengan pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Doa Mohon Dibuka Pintu Rezeki. Ini Doa Nabi Saw

Dari tindakan pelaku tersebut, korban mengalami luka cukup di bagian wajah dan keningnya.

Kemudian, lanjut Hendra, Pelaku mengambil handphone milik korban dan kabur meninggalkan korban.

"Korban harus berjalan selama 1km dari tempat kejadian untuk meminta pertolongan pada warga." jelas Hendra.

Baca Juga: Lembaga Ini Giat Kumpulkan Dana buat Kepentingan Sosial

Dari tindakan tersebut, kini pelaku mempertanggung jawankan perbuatannya dengan pasal berlapis.

"Pelaku terancam Undang-undang perlindungan anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan juga pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 9 tahun penajara." ungkap Hendra.

Sementara itu, terkait kondisi korban, Hendra mengatakan, sudah bisa pulang ke rumah namun masih trauma.

Baca Juga: Jangan Pakai Earphone Terlalu Lama. Ini Bahayanya

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, hal itu ia lakukan baru pertama kali.

"Saya baru pertama kali melakukannya." kata pelaku R.

Terkait senjata tajam yang digunakan, pelaku mengatakan, karena berkenalan via Facebook, pelaku khawatir bahwa orang (korban) yang ia ajak tersebut bukan orang yang sebenarnya.

Baca Juga: Kantor Desa Cempaka, Megah Bak Istana Merdeka, La Nyalla Angkat Bicara

"untuk berjaga-jaga, khawatir korban bukan orang yang sebenarnya." kata R.

Sementara itu, Hendra menghimbau, kepada orang tua agar lebih mengawasi anaknya tatkala menggunakan gawai dan jejaring sosial.

"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada orang tua terutama terkait dengan media sosial. Jangan mudah berkenalan dengan orang orang baru yang tidak jelas identitasnya sehingga bisa berakibat tindakan pidana." harapnya.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler